Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.((ANTARA FOTO/ARNAS PADDA))
KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai menerapkan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia.
Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022.
Praktik penerapan tilang elekronik
FACEBOOK Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.
Tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.
Tilang elektronik diterapkan melalui kamera pemantau yang akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.
KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
Dilansir Kontan, 23 September 2022, ada dua cara membayar denda tilang online, yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Setelah itu orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
1. Teller BRI
Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui teller BRI:
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. ATM BRI
Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui ATM BRI:
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Mobile Banking BRI
Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Mobile Banking BRI:
Login aplikasi BRI Mobile.
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Masukkan PIN.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Internet Banking BRI
Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Internet Banking BRI:
Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).
Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Masukkan password dan mToken.
Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. EDC BRI
Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui EDC BRI:
Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
Swipe kartu Debit BRI Anda.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan PIN.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
6. Bank lain
Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui bank lain:
Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Video Viral, Mobil Mewah Diduga Isi Pertalite, Ini Tanggapan Pertamina dan Pemerintahhttps://www.kompas.com/tren/read/2022/09/25/143000865/video-viral-mobil-mewah-diduga-isi-pertalite-ini-tanggapan-pertamina-danhttps://asset.kompas.com/crops/8LqmZbHFVCh-qamWVqnFZTqqCd8=/0x0:2000x1333/195x98/data/photo/2022/09/25/632ff167da22e.jpg