KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan menerapkan face recognition atau fitur pengenal wajah pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, fitur baru ini akan diterapkan guna mengatasi pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor saat berkendara.
Lihat postingan ini di Instagram
Hal itu dilakukan untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu.
Dengan fitur pengenalan wajah, maka data pengemudi akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Lantas Bagaimana Proses Tilang Berjalan?
Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun Dukcapil," ujar Aan pada Kamis (3/11/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022), sejumlah pengendara motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya demi menghindari tilang ETLE.
Tindakan tersebut didapati oleh petugas kepolisian di jalanan.
"Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jalan Panglima Sudirman," kata Kepala Satlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
Oleh karena itu, polantas akan mencari pengendara yang bandel seperti itu dengan cara mengidentifikasi wajahnya.
Harapannya, dengan penerapan fitur deteksi wajah ini pengendara dapat tertib dan disiplin.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Larangan Tilang Manual hingga Penggantinya
"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun premetif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," ujar Roni.
Apabila ditemukan adanya blokir kehilangan, akan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Hal ini kita bisa teruskan ke satuan kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," lanjut dia.
Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.
Tapi jika bentuknya pelanggaran, maka akan dilakukan edukasi kepada pelanggar.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.