Peruri menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah.
Sedangkan uang specimen bukanlah merupakan uang Rupiah.
Baca juga: 4 Fakta Seputar Uang Pecahan 1.0
Sebelumnya, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang demikian bukan merupakan uang baru senilai Rp 1 juta.
Junanto menyebut, uang kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000.
Dengan demikian, tidak benar ada uang Rp 1 juta baru berwujud satu lembar uang kertas bertuliskan 1.0, sebagaimana dalam video yang viral di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.