Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka? Ini Jawaban BKN

Kompas.com - 18/11/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan kesehatan 2022.

Selain itu, pemerintah juga berencana membuka PPPK untuk tenaga teknis.

Terkait informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK tenaga teknis telah dijelaskan pada laman sscasn.bkn.go.id.

Kapan PPPK tenaga teknis dibuka?

Baca juga: Ramai soal Laman SSCASN untuk Daftar PPPK Guru 2022 Tak Bisa Diakses, Ini Kata BKN

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, PPPK tenaga teknis akan dibuka secepatnya.

"(Kapan PPPK tenaga teknis 2022 dibuka) Secepatnya," ujar dia singkat, dikutip Jumat (18/11/2022).

Terakhir, Satya memastikan, pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 juga dilakukan melalui laman SSCASN.

Baca juga: Pelamar PPPK Keluhkan Kuota E-Meterai Hilang dan Alami Error, Ini Kata Peruri dan BKN


Berikut tanya-jawab seputar syarat hingga dokumen persyaratan untuk mendaftar PPPK tenaga teknis 2022:

1. Siapa saja yang bisa daftar PPPK tenaga teknis 2022?

Jawab: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Baca juga: Penerimaan PPPK Kesehatan 2022 di Mabes TNI, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

2. Batas usia pelamar PPPK tenaga teknis 2022

Jawab: Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan pelamar PPPK tenaga teknis 2022

Jawab:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan rasa tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang berlaku;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PPPK Guru 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com