Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.(Instagram)
KOMPAS.com - Jadwal seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2022 terdapat sejumlah penyesuaian.
Penyesuain jadwal seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 tertuang dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Kompas.com mendapatkan informasi terkait penyesuaian jadwal PPPK tenaga kesehatan 2022 dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Pihak BKN melalui unggahan di akun media sosialnya pun telah menginformasikan ihwal penyesuaian ini.
Berikut syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman faq.kemkes.go.id:
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
3 tahun untuk jenjang muda
5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
Turkiye Vonis Harun Yahya Penjara 8.658 Tahun, Bisakah Indonesia Jatuhkan Pidana Selama Itu?https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/18/142500465/turkiye-vonis-harun-yahya-penjara-8.658-tahun-bisakah-indonesia-jatuhkanhttps://asset.kompas.com/crops/MwcSV-NbeX2WnAkNXSLSY9kG-Is=/0x25:600x425/195x98/data/photo/2021/01/12/5ffd232382386.jpg