Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turkiye Vonis Harun Yahya Penjara 8.658 Tahun, Bisakah Indonesia Jatuhkan Pidana Selama Itu?

Kompas.com - 18/11/2022, 14:25 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan di beberapa negara tak segan untuk menjatuhkan pidana penjara hingga ratusan atau bahkan ribuan tahun.

Seperti Pengadilan di Istanbul, Turkiye yang menjatuhkan vonis pada penceramah Harun Yahya alias Adnan Oktar dengan hukuman penjara selama 8.658 tahun.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/11/2022), hukuman tersebut atas kasus kejahatan pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase atau mata-mata.

Harun Yahya sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis berupa penjara selama 1.075 tahun atas kejahatan yang sama.

Namun, pengadilan banding membatalkan vonis awal karena alasan kelemahan hukum dan memerintahkan persidangan ulang.

Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada Rabu (16/11/2022) pun menghukum Harun Yahya dengan 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan.

Berkaca pada Turkiye, bisakah Indonesia menjatuhkan pidana penjara selama ratusan atau ribuan tahun?

Baca juga: Sederet Kasus Harun Yahya hingga Divonis 8.658 Tahun Penjara


Penjelasan pakar

Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menuturkan, pidana penjara selama ratusan tahun tidak mungkin dilakukan di Indonesia.

Sebab, Indonesia tidak mengenal sistem kumulatif atau penjumlahan sanksi pidana.

"Indonesia tidak mengenal yang namanya penjumlahan atas sanksi pidana. Yang dikenakan sebagai sanksi pidana hanya yang terberat," jelas Rustamaji saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Apabila seseorang dikenakan dakwaan kumulatif sekalipun, dan terbukti melanggar perbuatan satu, perbuatan dua, dan seterusnya, maka sanksi pidana yang dikenakan hanya yang terberat.

Dengan demikian, hakim tidak akan menjumlahkan semua sanksi pelanggaran perbuatan satu, dua, dan seterusnya.

Hal ini, menurut Rustamaji, berbeda dengan pengadilan di Turkiye maupun negara lain seperti Amerika Serikat.

Di sana, vonis dapat mencapai ratusan hingga ribuan tahun karena kumulasi dari beberapa sanksi.

"Jalau di Turkiye atau di Amerika, itu bisa ratusan tahun karena ditambahkan, ditambahkan, dan ditambahkan (sanksinya)," kata dia.

Baca juga: Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com