Rustamaji menerangkan, penjatuhan pidana berkaitan dengan ketentuan undang-undang sebagai asas legalitas.
Asas legalitas sendiri merupakan asas tentang sumber hukum yang menyatakan bahwa sumber hukum pidana adalah undang-undang.
Dalam hukum pidana materiil, asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara hukum acara pidana, asas legalitas ada dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Asas legalitasnya (Indonesia) tidak memungkinkan hal seperti itu. Kalau aturannya tidak memungkinkan, maka hakim tidak mungkin memberikan putusan ratusan atau bahkan ribuan tahun terhadap seseorang," jelas Rustamaji.
Selain tidak ada dasar legalitas untuk menjatuhkan putusan ratusan tahun, lanjut dia, putusan tersebut juga tidak masuk akal karena berkenaan dengan umur manusia.
Kendati demikian, setiap negara memiliki tata aturan hukum masing-masing. Oleh karena itu, penegakan hukum atau law enforcement pun berdasarkan hukum masing-masing negara.
Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya
Berdasarkan Pasal 10 KUHP, pidana pokok terdiri dari lima macam, mulai terberat hingga teringan:
Rustamaji menjelaskan, pidana mati berada di urutan teratas sebagai pidana paling berat yang dijatuhkan.
Menyusul pidana mati, ada pidana penjara yang terbagi menjadi dua, yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
"Kalau pidana seumur hidup ya selama hidup. Kalau waktu tertentu maksimal 15 tahun," kata Rustamaji.
Namun, pidana penjara maksimal 15 tahun tersebut dapat diperberat sebesar sepertiga, sehingga menjadi maksimal 20 tahun.
"Sepertiga dari 15 tahun adalah 5 tahun, berarti maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.