KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 diumumkan pada 16-17 November 2022.
Bagi pendaftar rekrutmen PPPK Guru 2022 dapat langsung mengeceknya di laman SSCASN BKN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi.
Berikut caranya:
Pengumuman seleksi administrasi ini berlaku untuk pendaftar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.
Setelah pengumuman seleksi administrasi, para pendaftar masih harus melewati beberapa tahapan untuk menjadi guru berstatus PPPK.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Mengeceknya
Lantas, apa saja tahapan seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menuturkan, jadwal dan tahapan seleksi masih sama seperti sebelumnya.
Yakni, seperti yang tercantum dalam situs PPPK Guru 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Masih ini (jadwal dan tahapan seleksi seperti dalam laman Kemendikbudristek)," ujar Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Simak, Berikut Panduan Penggunaan Meterai Elektronik untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Satya mengatakan, apabila ada perubahan jadwal dan tahapan seleksi, maka pihaknya akan mengumumkannya.
Dengan demikian, setelah pengumuman seleksi administrasi, pendaftar masih memiliki masa sanggah pada 18-20 November 2022.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan bagi pendaftar untuk menyanggah hasil pengumuman seleksi.
Baca juga: Ada Nilai Tambahan untuk Seleksi PPPK Nakes 2022, Ini Kriteria Pelamarnya
Kurun waktu tiga hari, pendaftar dapat mengajukan sanggahan apabila tidak puas dengan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (7/11/2022), cara melakukan sanggah yakni dengan melakukan login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.