Dengan adanya penyesuaian jadwal PPPK Kesehatan 2022 tersebut, menjadikan pengumuman hasil seleksi administrasi juga mengalami penyesuaian yakni 24-25 November 2022.
Diketahui, seluruh proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilakukan melalui linksscasn.bkn.go.id.
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkahnya:
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Sebagai catatan, peserta PPPK Nakes 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.
Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan dilakukan pada 24-25 November 2022.
Berkas yang perlu dipersiapkan untuk daftar PPPK nakes 2022
Kementerian Kesehatan Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan (nakes) 2022
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK nakes 2022.
Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.