Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Laman SSCASN untuk Daftar PPPK Guru 2022 Tak Bisa Diakses, Ini Kata BKN

Kompas.com - 25/10/2022, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Unggahan keluhan perihal laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang tidak bisa diakses ramai di media sosial, Twitter.

Padahal, menurut jadwal yang dirilis Kemendikbud, pendaftaran seleksi guru ASN-PPPK 2022 dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022).

Sscasn belum buka-buka ya huhu,” ujar salah satu akun di Twitter.

“Web sscasn belum bisa dibuka dah,” ujar akun yang lain.

Perlu diketahui, pendaftaran PPPK Guru seharusnya bisa dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya

Lantas mengapa laman SSCASN belum bisa dibuka?

Penjelasan BKN

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, laman SSCASN belum bisa diakses karena pendaftaran PPPK Guru saat ini belum dimulai.

“Belum (dibuka),” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Satya menegaskan, belum dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022, bukan berarti pendaftaran ditunda. 

Pasalnya, jadwal penerimaan PPPK dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN.

"Jadwal dikeluarkan oleh Panselnas melalui BKN. Jadwal pemerimaan belum dikeluarkan," kata dia

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Sebagai informasi, Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lebih lanjut Satya menerangkan, proses penerimaan PPPK 2022 membutuhkan kesiapan semua kementerian atau lembaga yang terlibat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Panselnas dan BKN.

“Tunggu pengumuman Panselnas dan BKN,” ujar dia.

Baca juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com