Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Harun Yahya hingga Divonis 8.658 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 08:51 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendakwah Turkiye, Harun Yahya atau Adnan Oktar divonis hukuman penjara 8.658 tahun oleh Pengadilan Istanbul pada Rabu (16/11/2022).

Adapun lamanya hukuman penjara itu dikarenakan atas beberapa kejahatan seperti pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase.

Siapa itu Harun Yahya dan kejahatan apa saja yang telah dilakukannya?

Vonis Harun Yahya 8.658 tahun penjara

Pada 11 Januari 2021, Harun Yahya divonis 1.075 tahun karena terlibat berbagai kasus mulai dari skandal seks, memimpin geng kriminal, pemerkosaan, pemerasan, penipuan, spionase politik dan militer, serta penyiksaan.

Saat itu Harun Yahya disidang bersama 236 orang yang diduga anggota atau pendukung jaringannya.

Baca juga: Siapa Harun Yahya, Pendakwah Asal Turki yang Divonis 1.075 Tahun Penjara?

Kemudian, Harun Yahya menjalani persidangan ulang pada Rabu (16/11/2022).

Dalam vonisnya, penceramah Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman 8.658 tahun penjara atas kejahatan pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022), tidak hanya Harun Yahya, pengadilan juga menghukum 10 terdakwa lainnya masing-masing 8.658 tahun penjara.

Sebagai informasi, pria berusia 66 tahun itu mengaku dirinya sebagai pendakwah, dengan menyampaikan ceramah yang dikelilingi perempuan berpakaian minim yang disebutnya "kittens" atau anak kucing.

Dalam ceramahnya di televisi, Harun Yahya menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.

Baca juga: Rekam Jejak Harun Yahya, Pernah Jadi Sorotan karena Penolakannya atas Teori Evolusi Darwin


Kasus pelecehan seksual Harun Yahya

Dilansir dari Kompas.com (12/1/2021), Harun Yahya atau Adnan Oktar pertama kali disorot publik pada 1990-an, saat dirinya diketahui merupakan pemimpin sekte yang terlibat berbagai skandal seks.

Salah satu korbannya yang diidentifikasi berinisial CC, bersaksi di pengadilan bahwa Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual kepadanya dan wanita-wanita lainnya.

CC menyampaikan, beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi.

Saat rumah Oktar digeledah polisi, mereka menemukan 69.000 pil kontrasepsi.

Oktar mengeklaim pil itu dikonsumsi untuk mengobati penyakit kulit dan gangguan menstruasi.

Baca juga: Harun Yahya, dari Kekerasan Seksual, Kittens, hingga Kasus Penipuan

Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com