KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk meresepkan 156 obat sirup.
Pengumuman tersebut sesuai surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Juru Bicara Kemenkes dr. M Syahril mengatakan, obat tersebut dipastikan tidak memakai Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Obat tersebut aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM” kata dr. Syahril, dikutip dari rilis resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).
Lebih lanjut, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.
12 obat sirup yang digunakan dengan monitoring terapi nakes
Selain 156 obat di atas, Kemenkes juga mengumumkan adanya 12 merek obat yang juga dapat diresepkan lantaran keberadaannya sulit digantikan dengan sediaan lain.
12 merek obat ini mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat.
Berikut daftarnya:
Asam valproat (Valproic acid): Asam Valproat (Valproic acid)
Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat,yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah Syahril.
Selain itu, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
[POPULER TREN] WhatsApp Eror dan Pengguna Pindah Telegram | Kata KAI soal Joki Tas di Keretahttps://www.kompas.com/tren/read/2022/10/26/053000865/-populer-tren-whatsapp-eror-dan-pengguna-pindah-telegram-kata-kai-soal-jokihttps://asset.kompas.com/crops/x5QOTTarECb-BsjwNQkHsRc_oVc=/312x299:815x635/195x98/data/photo/2022/10/26/635816d8e502b.jpg