Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Umumkan Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan, Ini Petunjuk Penggunaannya!

Kompas.com - 25/10/2022, 11:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar obat sirup yang aman dan sudah boleh diresepkan oleh para tenaga kesehatan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Total, ada sebanyak 156 obat sirup dari beberapa merek yang teruji aman untuk dikonsumsi.

Daftar keseluruhan obat yang sudah boleh diresepkan oleh Kemenkes dapat dicek di sini.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, obat yang sudah boleh diresepkan itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," jelasnya, dikutip dari laman Kemenkes.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan daftar obat yang aman per 23 Oktober 2022.

Baca juga: 3 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG/DEG Melebihi Ambang Batas


Ketentuan penggunaan obat sirup

Mengacu pada Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury), terdapat beberapa instruksi penggunaan obat sirup yang sudah aman dan bisa diresepkan.

Berikut beberapa ketentuan penggunaan obat sirup tersebut:

1. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A. Berikut link lampiran tersebut:

2. Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

3. Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Nantinya, Kemenkes juga akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah hasil uji BPOM terhadap obat sirup lainnya sudah selesai.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com