KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui daftar obat sirup yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Dilansir dari laman pom.go.id, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya memang tengah mendalami seluruh obat sirup yang beredar di Indonesia.
Dari 102 obat yang digunakan pasien, BPOM merilis 30 obat yang dinyatakan aman.
Baca juga: Beredar Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Ini Penjelasan Kemenkes
Perinciannya 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol, serta 7 produk dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Sementara itu, ada tiga produk yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Ketiga produk tersebut termasuk dalam lima produk yang telah dirilis BPOM pada 20 Oktober 2022.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?
Berikut daftar produk obat sirup yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman:
Baca juga: Anak Telanjur Minum Obat yang Mengandung Etilen Glikol, Apa yang Harus Dilakukan?
BPOM menyebut, cemaran EG dan DEG diduga berasal dari penggunaan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Keempat pelarut ini tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG dan DEG berlebihan.
Untuk itu, standar mengatur ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram (mg/kg) berat badan per hari.
Baca juga: Obat Sirup Aman Dirilis BPOM, Apakah Boleh Dijual dan Digunakan Lagi?
Berdasarkan data registrasi BPOM, sebanyak 133 obat sirup aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai karena tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Untuk memastikan keamanan sirup obat lainnya, BPOM juga telah melakukan sampling dan pengujian 13 sirup obat (21 bets) yang dinyatakan aman aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai .
"Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentu harus sesuai juga cara penggunaan obat, dosis, dan lamanya penggunaan obat tersebut," jelas Penny.
Baca juga: 5 Poin Penjelasan BPOM soal Obat Sirup dan Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut