Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG/DEG Melebihi Ambang Batas

Kompas.com - 25/10/2022, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui daftar obat sirup yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Dilansir dari laman pom.go.id, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya memang tengah mendalami seluruh obat sirup yang beredar di Indonesia.

Dari 102 obat yang digunakan pasien, BPOM merilis 30 obat yang dinyatakan aman.

Baca juga: Beredar Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Ini Penjelasan Kemenkes

Perinciannya 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol, serta 7 produk dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Sementara itu, ada tiga produk yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Ketiga produk tersebut termasuk dalam lima produk yang telah dirilis BPOM pada 20 Oktober 2022.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?


3 obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman

Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman, dikarantina oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Senin (24/10/2022).KOMPAS.COM/Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman, dikarantina oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Senin (24/10/2022).

Berikut daftar produk obat sirup yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman:

  1. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
  2. Unibebi Demam Drops (Universal Pharmaceutical Industries)
  3. Unibebi Demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries).

Baca juga: Anak Telanjur Minum Obat yang Mengandung Etilen Glikol, Apa yang Harus Dilakukan?

BPOM menyebut, cemaran EG dan DEG diduga berasal dari penggunaan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempat pelarut ini tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG dan DEG berlebihan.

Untuk itu, standar mengatur ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram (mg/kg) berat badan per hari.

Baca juga: Obat Sirup Aman Dirilis BPOM, Apakah Boleh Dijual dan Digunakan Lagi?

133 obat sirup aman digunakan

Saat ini seluruh obat sirup anak tidak lagi dijual di wilayah Kepri.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Saat ini seluruh obat sirup anak tidak lagi dijual di wilayah Kepri.

Berdasarkan data registrasi BPOM, sebanyak 133 obat sirup aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai karena tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Untuk memastikan keamanan sirup obat lainnya, BPOM juga telah melakukan sampling dan pengujian 13 sirup obat (21 bets) yang dinyatakan aman aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai .

"Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentu harus sesuai juga cara penggunaan obat, dosis, dan lamanya penggunaan obat tersebut," jelas Penny.

Baca juga: 5 Poin Penjelasan BPOM soal Obat Sirup dan Kaitan Kasus Gagal Ginjal Akut

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jejak Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Beberapa Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com