Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Umumkan Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan, Ini Petunjuk Penggunaannya!

Kompas.com - 25/10/2022, 11:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," ungkap Syahril.

Baca juga: Anak Telanjur Minum Obat yang Mengandung Etilen Glikol, Apa yang Harus Dilakukan?

Sudah diuji BPOM

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (23/10/2022), BPOM menyatakan ada 133 jebis obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol dan aman digunakan sesuai aturan pakai.

Data itu diperoleh berdasarkan hasil pengujian data registrasi BPOM.

Selanjutnya, berdasarkan data 102 obat sirup temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal, BPOM menemukan ada 23 obat sirup yang dinyatakan tak mengandung bahan pelarut berbahaya, 7 obat dinyatakan aman asal sesuai aturan pakai, dan 3 obat tak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Adapun 69 obat sisanya, masih dalam tahap sampling dan pengujian BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com