KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 akan segera dibuka.
Dalam laman resmi PPPK Kemendikbud Ristek, pendaftaran PPPK guru 2022 dijadwalkan akan dibuka hari ini hingga 7 November 2022.
Namun, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan, pendaftaran PPPK 2022 hingga saat ini belum dibuka.
"Belum (dibuka)," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani saat dikonfirmasi, tetapi belum memberikan respons.
Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, proses pendaftaran PPPK guru 2022 akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.ac.id.
Lantas, apa saja berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar?
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud, ada tujuh berkas yang harus disiapkan ketikan mendaftar.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Rekrutmen PPPK Guru Akan Rampung pada 2023
Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok.
1. Kriteria pertama peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
2. THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
3. Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya