Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan

Kompas.com - 25/10/2022, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 akan segera dibuka.

Dalam laman resmi PPPK Kemendikbud Ristek, pendaftaran PPPK guru 2022 dijadwalkan akan dibuka hari ini hingga 7 November 2022.

Namun, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan, pendaftaran PPPK 2022 hingga saat ini belum dibuka.

"Belum (dibuka)," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani saat dikonfirmasi, tetapi belum memberikan respons.

Berkas pendaftaran PPPK guru 2022

Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, proses pendaftaran PPPK guru 2022 akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.ac.id.

Lantas, apa saja berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar?

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud, ada tujuh berkas yang harus disiapkan ketikan mendaftar.

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Rekrutmen PPPK Guru Akan Rampung pada 2023

Tiga kategori pelamar

Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok.

1. Kriteria pertama peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
  • Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

2. THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

3. Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com