KOMPAS.com - Saat terjadi kasus dugaan tindak pidana, seorang tersangka atau terdakwa biasanya didampingi pengacara.
Tak jarang, dalam benak masyarakat tersirat pertanyaan mengapa pengacara masih membela orang yang salah.
Pertanyaan tersebut muncul lantaran tersangka atau terdakwa tampak benar-benar melakukan kesalahan, meski pengadilan belum menjatuhkan putusan.
Lantas, mengapa pengacara tetap membela orang yang salah?
Baca juga: Mengenal Profesi Advokat: Pengertian, Tugas, serta Hak dan Kewajiban
Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara atau penasihat hukum.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni:
Pasal 54 KUHAP
"Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini."
Pasal 55 KUHAP
"Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya."
Sementara itu, definisi tersangka sendiri adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Penasihat hukum bahkan bisa disediakan oleh negara apabila tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati maupun penjara 15 tahun atau lebih.
Negara melalui pejabat bersangkutan juga wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih tetapi tidak mampu.
Baca juga: Mengapa Hakim Dipanggil “Yang Mulia”? Ini Penjelasannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum.