Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Bahan Kosmetik Berbahaya dan Dampak Penggunaannya

Kompas.com - 17/10/2022, 19:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini kosmetik mengandung bahan berbahaya ramai diperbincangkan.

Dalam pengujian BPOM yang dilakukan selama Oktober 2021-Agustus 2022 ditemukan 46 produk kosmetik mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan produk kosmetik palsu.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, temuan kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10 sebanyak 16 produk.

Baca juga: BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat, Ini Daftarnya

Dampak karsinogen

Kosmetik yang ditemukan BPOM mengandung bahan berbahaya karsinogen.

Dilansir dari Very Well Health, Karsinogen adalah zat atau paparan yang dapat menyebabkan kanker.

Karsinogen menyebabkan kanker dengan merusak DNA, yang membawa informasi genetik dalam sel.

Karsinogen dapat langsung merusak DNA dan menyebabkan perubahan yang disebut mutasi. Ini menyebabkan gangguan dalam proses normal pertumbuhan dan pembelahan sel.

Karsinogen juga dapat menyebabkan kerusakan dan peradangan yang menyebabkan sel membelah lebih cepat.

Hal ini meningkatkan kemungkinan terjadinya mutasi yang kemudian berkembang menjadi kanker.

Tidak semua akan menyebabkan kanker. Terjadinya kanker atau tidak tergantung pada jumlah dan lama paparan.

Selain itu, tergantung pada faktor-faktor pribadi lainnya yang meningkatkan atau menurunkan risiko kanker.

Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya

Bahan-bahan kosmetik berbahaya

Sejauh ini, terdapat lebih dari 500 zat yang dinyatakan sebagai karsinogen. Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (17/10/2022), berikut beberapa diantaranya:

1. Formaldehida

Polisi menunjukkan barang bukti kasus kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya saat rilis di Ditresnakotika, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. Polisi menunjukkan barang bukti kasus kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya saat rilis di Ditresnakotika, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Formaldehida biasanya terdapat dalam dalam peluruh rambut berbahan keratin, cat kuku, eye shadwo, maskara, blush on dan sampo.

Gunanya untuk mencegah pertumbuhan bakteri sekaligus sebagai bahan pengawet. Akan tetapi bahan ini bisa memicu iritasi pada mata, hidung, tenggorokan dan sistem pernapasan.

2. Phenacetin

Phenacetin kadang-kadang masih digunakan dalam produk perawatan rambut termasuk cat rambut atau produk bleaching.

Halaman:

Terkini Lainnya

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com