KOMPAS.com - Baru-baru ini kosmetik mengandung bahan berbahaya ramai diperbincangkan.
Dalam pengujian BPOM yang dilakukan selama Oktober 2021-Agustus 2022 ditemukan 46 produk kosmetik mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan produk kosmetik palsu.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, temuan kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10 sebanyak 16 produk.
Baca juga: BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat, Ini Daftarnya
Kosmetik yang ditemukan BPOM mengandung bahan berbahaya karsinogen.
Dilansir dari Very Well Health, Karsinogen adalah zat atau paparan yang dapat menyebabkan kanker.
Karsinogen menyebabkan kanker dengan merusak DNA, yang membawa informasi genetik dalam sel.
Karsinogen dapat langsung merusak DNA dan menyebabkan perubahan yang disebut mutasi. Ini menyebabkan gangguan dalam proses normal pertumbuhan dan pembelahan sel.
Karsinogen juga dapat menyebabkan kerusakan dan peradangan yang menyebabkan sel membelah lebih cepat.
Hal ini meningkatkan kemungkinan terjadinya mutasi yang kemudian berkembang menjadi kanker.
Tidak semua akan menyebabkan kanker. Terjadinya kanker atau tidak tergantung pada jumlah dan lama paparan.
Selain itu, tergantung pada faktor-faktor pribadi lainnya yang meningkatkan atau menurunkan risiko kanker.
Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya
Sejauh ini, terdapat lebih dari 500 zat yang dinyatakan sebagai karsinogen. Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (17/10/2022), berikut beberapa diantaranya:
Gunanya untuk mencegah pertumbuhan bakteri sekaligus sebagai bahan pengawet. Akan tetapi bahan ini bisa memicu iritasi pada mata, hidung, tenggorokan dan sistem pernapasan.
Phenacetin kadang-kadang masih digunakan dalam produk perawatan rambut termasuk cat rambut atau produk bleaching.