Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang yang Salah?

Kompas.com - 18/10/2022, 09:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dalam menjalankan tugas profesinya, pengacara dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Namun dalam Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat, mereka dapat menolak karena tidak sesuai dengan keahlian atau bertentangan dengan hati nurani.

Adapun terkait membela orang yang bersalah, hukum acara pidana menganut asas praduga tak bersalah.

Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

 Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Dengan demikian, meski masyarakat menganggap bersalah, tersangka atau terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal ini berarti bahwa bersalah atau tidaknya seseorang hanya ditentukan oleh putusan hakim.

Selain itu, seperti dikutip Indonesiabaik.id, pengacara yang membela tersangka atau terdakwa "bersalah" tidak semata-mata agar bebas dari semua tuntutan.

Melainkan, demi menjadi penasihat atau pendamping dalam menghadapi proses pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka atau terdakwa agar tidak dilanggar.

Pasalnya, tidak jarang tersangka atau terdakwa mendapat perlakuan semena-mena dari oknum, terutama mereka yang tidak mengerti proses hukum.

Baca juga: Siapa Sosok Dewi Keadilan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com