KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini akan segera disidangkan.
Dijadwalkan, sidang akan digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menjelang persidangan, drama baru muncul setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo mengaku tak memerintahkan penembakan Brigadir J.
Bukan kali ini saja, Sambo sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan yang berbeda-beda dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Berikut rentetan keterangan Ferdy Sambo yang terus berubah, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com.
Dalam keterangannya pada 8 Agustus 2022, Ferdy meminta masyarakat untuk tidak berasumsi dan bespekuluasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, asumsi tersebut bisa membuat simpang siur kasus ini.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," kata Sambo saat itu.
Dalam kesempatan yang sama, Sambo juga meminta doa kepada masyarakat agar istrinya, Putri Candrawathi segera pulih dari trauma akibat dugaan mengalami pelecehan seksual.
Baca juga: Usai Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Sampaikan Rekayasa Kasus ke Hendra Kurniawan
Berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di depan Komisi III DPRI RI pada 24 Agustus 2022, Sambo mulanya tak mengakui teleh memerintahkan penembakan Brigadir J.
Namun, pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap adanya skenario yang dibuat oleh Sambo.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit.
Setelah menggali keterangan dari tersangka lainnya, yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM, Sambo akhirnya mengakui perbuatannya.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.