KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini akan segera disidangkan.
Dijadwalkan, sidang akan digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menjelang persidangan, drama baru muncul setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo mengaku tak memerintahkan penembakan Brigadir J.
Bukan kali ini saja, Sambo sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan yang berbeda-beda dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut rentetan keterangan Ferdy Sambo yang terus berubah, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com.
Dalam keterangannya pada 8 Agustus 2022, Ferdy meminta masyarakat untuk tidak berasumsi dan bespekuluasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, asumsi tersebut bisa membuat simpang siur kasus ini.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," kata Sambo saat itu.
Dalam kesempatan yang sama, Sambo juga meminta doa kepada masyarakat agar istrinya, Putri Candrawathi segera pulih dari trauma akibat dugaan mengalami pelecehan seksual.
Tak mengakui skenario penembakan Brigadir J
Berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di depan Komisi III DPRI RI pada 24 Agustus 2022, Sambo mulanya tak mengakui teleh memerintahkan penembakan Brigadir J.
Namun, pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap adanya skenario yang dibuat oleh Sambo.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit.
Setelah menggali keterangan dari tersangka lainnya, yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM, Sambo akhirnya mengakui perbuatannya.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.
Setelah terbukti merekayasa kasus kematian Brigadir J, Sambo pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Permintaan maafnya itu disampaikannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat dimintai keterangan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dia meminta maaf kepada Komnas HAM, kepada semua pihak, masyarakat Indonesia atas tindakannya yang seperti kami sampaikan (melakukan) langkah-langkah rekayasa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada 12 Agustus 2022.
Selain meminta maaf, Taufan menyebut Ferdy Sambo mengakui dirinya sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Siap bertanggung jawab
Selanjutnya, Sambo menegaskan dirinya siap bertanggung jawab atas seluruh kesalahannya dalam kasus ini.
Ia mengaku menyesal dan akan menanggung semua dampak hukum yang diberikan kepada seniornya di Polri, sekaligus polisi-polisi yang terseret.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo dalam suratnya pada 25 Agustus 2022.
Tak perintahkan menembak Brigadir J
Berbeda dari sebelumnya, Sambo kini membuat pengakuan baru yang menyebut tak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kuasa hukum Sambo, Ferdi Diansyah mengatakan, kliennya hanya memerintahkan untuk menghajar Brigadir J.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri, Rabu (12/10/2022).
Nantinya, tim kuasa hukum Sambo akan menjelaskan perintah tersebut secara rinci dalam persidangan.
(Sumber: Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono | Editor: Bagus Santosa, Fitria Chusna Faris, Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Icha Rastika)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/14/193000265/merunut-keterangan-ferdy-sambo-yang-berubah-ubah-pada-kasus-brigadir-j-