Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Panitia dan Pihak Keamanan? Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 08/10/2022, 16:28 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam menyisakan duka yang amat mendalam.

Bahkan, tragedi malam itu menjadi tragedi terkelam nomor dua di sepanjang sejarah sepak bola dunia.

Sebanyak 131 korban tewas akibat tragedi tersebut. Sementara 547 orang menjadi korban luka yang terdiri dari 481 orang mengalami luka ringan, 43 luka sedang, dan 23 luka berat.

Berdasarkan data Kementerian PPPA, dari total korban yang meninggal dunia, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.

Jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan diakibatkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan polisi ke tribun penonton.

Hal itu menyebabkan para suporter berlarian mencari selamat.

Mereka diduga mengalami sesak napas dan berdesakan di pintu-pintu keluar stadion yang tak semuanya terbuka.

Lantas, bisakah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menggugat pihak panitia dan keamanan atas insiden tersebut?

Baca juga: Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Versi Media AS, Terjadi Mulai Pukul 21.39


Ini kata pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat melayangkan gugatan kepada panitia hingga pihak keamanan atas insiden tersebut.

"Ya (bisa menggunggat)," ucapnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Fickar menambahkan, para personel panitia dan keamanan dalam tragedi Kanjuruhan itu dapat dituntut secara pidana.

"Secara pidana personel panitia dan keamanan dapat dituntut karena kelalaiannya menyebabkan matinya banyak orang," jelas Fickar.

Tak hanya itu, keluarga korban juga bisa menggugat secara perdata sehingga mendapat ganti rugi atas tragedi itu.

"Secara perdata, keluarga korban bisa menuntut ganti rugi akibat kematian itu," imbuhnya.

Menurut Fickar, keluarga korban bisa menggugat pidana personel panitia dan keamanan lewat pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com