Lebih lanjut, Rio menuturkan, pelanggan yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari petugas.
Bukan hanya itu, pelanggan pun telah memahami, baik pelaksanaan P2TL maupun kejadian yang ia alami.
"Pelanggan juga telah melakukan pembayaran awal tagihan tersebut serta akan mencicil sisa tagihan sebanyak 12 kali," ungkap Rio.
Terkait temuan pelanggaran pada meteran listrik, Rio pun mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, terutama saat transaksi pembelian atau sewa-menyewa rumah.
"Dan apabila memerlukan bantuan pemeriksaan APP (Alat Pembatas dan Pengukur) sebelum transaksi pembelian atau sewa-menyewa terjadi, silakan menghubungi 123," kata dia.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.
"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Pertama, pelanggaran golongan 1 (P1), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik.
Gregorius mencontohkan, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan 2 (P2), yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Contoh dari pelanggaran ini, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, maupun mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan 3 (P3) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Terakhir, pelanggaran golongan 4 (P4) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Misalnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.