Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Pelanggan Dapat Tagihan Listrik Hampir Rp 18 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kompas.com - 12/09/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Pelanggan sudah mendapat penjelasan

Lebih lanjut, Rio menuturkan, pelanggan yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari petugas.

Bukan hanya itu, pelanggan pun telah memahami, baik pelaksanaan P2TL maupun kejadian yang ia alami.

"Pelanggan juga telah melakukan pembayaran awal tagihan tersebut serta akan mencicil sisa tagihan sebanyak 12 kali," ungkap Rio.

Terkait temuan pelanggaran pada meteran listrik, Rio pun mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, terutama saat transaksi pembelian atau sewa-menyewa rumah.

"Dan apabila memerlukan bantuan pemeriksaan APP (Alat Pembatas dan Pengukur) sebelum transaksi pembelian atau sewa-menyewa terjadi, silakan menghubungi 123," kata dia.

Jenis pelanggaran listrik

Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.

"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Pertama, pelanggaran golongan 1 (P1), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik.

Gregorius mencontohkan, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.

Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, pelanggaran golongan 2 (P2), yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

Contoh dari pelanggaran ini, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, maupun mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.

Ketiga, pelanggaran golongan 3 (P3) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.

Terakhir, pelanggaran golongan 4 (P4) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Misalnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com