Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

Kompas.com - 06/09/2022, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain meninggal dunia usai ditembak rekan sesama polisi, Aipda Rudi Suryanto di Lampung Tengah, Minggu (4/6/2022) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Rasyad mengatakan, keduanya merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Adapun pelaku, diketahui menjabat sebagai Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.

Berikut sejumlah fakta dalam insiden tersebut:

Baca juga: 4 Fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ditembak di Depan Istri dan Anak

1. Kronologi kejadian

Prosesi upacara pemakaman secara kedinasan jenazah Aipda Ahmad Karnain, Senin (5/9/2022) malam di Lampung Barat. Aipda Ahmad tewas ditembak rekannya sendiri Aipda Rudi pada Minggu (4/9/2022) malam.KOMPAS.COM/DOK. warga Prosesi upacara pemakaman secara kedinasan jenazah Aipda Ahmad Karnain, Senin (5/9/2022) malam di Lampung Barat. Aipda Ahmad tewas ditembak rekannya sendiri Aipda Rudi pada Minggu (4/9/2022) malam.
Dikutip dari Kompas.com, (5/9/2022), penembakan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi mengungkapkan, korban sempat mempersilakan pelaku masuk ke ruang tamunya.

Saat di ruang tamu, tiba-tiba Aipda Rudi mengeluarkan senjata api dan menembak bagian dada Aipda Karnain.

Korban sempat berlari masuk dan hendak mengambil pistol yang ada di kamar. Namun, banyaknya darah yang keluar membuat Aipda Karnain roboh.

Sementara Aipda Rudi, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Doffie.

Baca juga: Detik-detik Polisi Ditembak Sesama Polisi di Lampung Tengah, Korban Tersungkur Depan Istri dan Anak

2. Pelaku ditangkap 3 jam setelah kejadian

Aipda Rudi Suryanto, Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, penembak Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Way Pengubuan di Lampung Tengah.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Aipda Rudi Suryanto, Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, penembak Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Way Pengubuan di Lampung Tengah.
Istri korban yang melihat suaminya tersungkur pun berteriak meminta tolong.

Menurut Doffie, Aipda Karnain sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Selang tiga jam dari peristiwa penembakan, Aipda Rudi ditangkap di rumahnya oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Setelah upaya paksa dan menunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku pun mengakui perbuatannya.

Baca juga: Motif Polisi Tembak Rekan Polisi di Lampung Tengah, Sakit Hati Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online

3. Pelaku mengaku ke istrinya telah menembak korban

Barang bukti pistol kasus penembakan polisi tembak polisi di Lampung Tengah. Aipda Ahmad Karnain, anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, tewas ditembak di rumahnya, Minggu (4/9/2022).DOK. Humas Polda Lampung Barang bukti pistol kasus penembakan polisi tembak polisi di Lampung Tengah. Aipda Ahmad Karnain, anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, tewas ditembak di rumahnya, Minggu (4/9/2022).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istri pelaku, Aipda Rudi sempat mengaku telah menembak rekannya saat tiba di rumah, di Kampung Karang Endah, Lampung Tengah.

"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," tutur Doffie, seperti diberitakan Kompas.com (5/9/2022).

Baca juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot dari Jabatan

4. Motif penembakan karena sakit hati

Konferensi pers kasus penembakan polisi oleh polisi di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Konferensi pers kasus penembakan polisi oleh polisi di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Doffie memaparkan, peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi karena sakit hati pelaku kepada korban.

Menurut dia, korban sering mengintimidasi dan membuka aib pelaku ke publik.

Puncak kekesalan pelaku, saat Aipda Karnain di WhatsApp Group menyebut bahwa istri pelaku belum membayar uang arisan.

"Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi bahwa istri pelaku belum membayar arisan offline," ujar Doffie, dilansir dari Kompas.com (5/9/2022).

Baca juga: Tembakan Aipda Rudi Tewaskan Rekannya Sesama Polisi di Lampung, Pelaku Dendam dengan Korban

5. Terancam penjara dan PTDH

Kini, Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Zahwani Pandra mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra.

Selain pidana, Aipda Rudi juga akan menjalani sidang kode etik pada minggu ini, dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH," kata Pandra.

(Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: Reni Susanti, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com