Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

KOMPAS.com - Seorang anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain meninggal dunia usai ditembak rekan sesama polisi, Aipda Rudi Suryanto di Lampung Tengah, Minggu (4/6/2022) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Rasyad mengatakan, keduanya merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Adapun pelaku, diketahui menjabat sebagai Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.

Berikut sejumlah fakta dalam insiden tersebut:

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi mengungkapkan, korban sempat mempersilakan pelaku masuk ke ruang tamunya.

Saat di ruang tamu, tiba-tiba Aipda Rudi mengeluarkan senjata api dan menembak bagian dada Aipda Karnain.

Korban sempat berlari masuk dan hendak mengambil pistol yang ada di kamar. Namun, banyaknya darah yang keluar membuat Aipda Karnain roboh.

Sementara Aipda Rudi, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Doffie.

Menurut Doffie, Aipda Karnain sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Selang tiga jam dari peristiwa penembakan, Aipda Rudi ditangkap di rumahnya oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Setelah upaya paksa dan menunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," tutur Doffie, seperti diberitakan Kompas.com (5/9/2022).

Menurut dia, korban sering mengintimidasi dan membuka aib pelaku ke publik.

Puncak kekesalan pelaku, saat Aipda Karnain di WhatsApp Group menyebut bahwa istri pelaku belum membayar uang arisan.

"Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi bahwa istri pelaku belum membayar arisan offline," ujar Doffie, dilansir dari Kompas.com (5/9/2022).

5. Terancam penjara dan PTDH

Kini, Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Zahwani Pandra mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra.

Selain pidana, Aipda Rudi juga akan menjalani sidang kode etik pada minggu ini, dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH," kata Pandra.

(Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: Reni Susanti, David Oliver Purba)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/06/113000965/5-fakta-kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke