Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung

Kompas.com - 06/09/2022, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," tutur Doffie, seperti diberitakan Kompas.com (5/9/2022).

Baca juga: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot dari Jabatan

4. Motif penembakan karena sakit hati

Doffie memaparkan, peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi karena sakit hati pelaku kepada korban.

Menurut dia, korban sering mengintimidasi dan membuka aib pelaku ke publik.

Puncak kekesalan pelaku, saat Aipda Karnain di WhatsApp Group menyebut bahwa istri pelaku belum membayar uang arisan.

"Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi bahwa istri pelaku belum membayar arisan offline," ujar Doffie, dilansir dari Kompas.com (5/9/2022).

Baca juga: Tembakan Aipda Rudi Tewaskan Rekannya Sesama Polisi di Lampung, Pelaku Dendam dengan Korban

5. Terancam penjara dan PTDH

Kini, Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Zahwani Pandra mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra.

Selain pidana, Aipda Rudi juga akan menjalani sidang kode etik pada minggu ini, dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH," kata Pandra.

(Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: Reni Susanti, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com