Adapun tanggapan masyarakat yang merasa bahwa namanya dicatut sebagai anggota partai politik maka bisa melaporkan melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Menurut Idham, pelaporan tersebut bisa dilakukan melalui laman tersebut tanpa masyarakat harus datang ke KPU wilayah untuk melaporkan.
Baca juga: Cara Cek Apakah Nama Kita Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024
Idham menjelaskan, konsekuensi yang bisa didapatkan oleh partai politik yang terbukti mencatut nama menurutnya adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Konsekuensi di TMS kan, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Idham.
Sebagai informasi, KPU telah membuka Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada publik.
Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa melihat daftar pengurus maupun keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU.
Selain itu, melalui portal ini masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Cara pengecekan publik cukup memasukkan NIK ke dalam situs resmi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Nantinya sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar di Sipol.
"Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, dikutip dari Kompas.com, 11 Agustus 2022.
Betty menyebut, verifikator KPU nantinya akan mengklarifikasi laporan yang masuk terkait tanggapan pencatutan nama kepada partai politik.
Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota suatu partai politik maka menurutnya diwajibkan untuk menghapus dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.