Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol, Ini Penjelasan KPU

Twit viral tersebut dicuitkan oleh akun ini. Berikut narasinya:

“Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai K******* dan P********. Dari maneeeeee~ Kzlllll Cek di: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tulis akun tersebut.

Hingga kini, twit tersebut telah disukai lebih dari 14,2 ribu pengguna. Beragam tanggapan muncul terkait unggahan tersebut.

Sejumlah warganet lain juga menyampaikan bahwa nama mereka juga dicatut oleh berbagai partai politik.

“Mars p***** sih udah di luar kepala Tp ini siapa yg daftarin wooy,” tulis salah satu akun.

“Bisa bisanya menjadi anggota partai banteng . Bismillah Capres 2055,”  kata pengguna Twitter yang lain.

“Lah saya juga kecatut No. KTP nya, efek data diri masyarakat dijual jualin, emang pemerintah pengen tak hiiihhh!! Hei Partai P******* K******* D****, ente udah gk terkenal, pake nik orang sembarangan!!!,” komentar warganet.

Bagaimana penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencatutan nama ini?

Penjelasan KPU

Terkait ramai soal pencatutan nama warganet sebagai anggota partai politik tersebut, Kompas.com menghubungi Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Idham menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan untuk melaporkan ke KPU apabila mengalami hal demikian.

“Jadi kami mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya kepada KPU dan nanti akan ditindaklanjuti dengan cara klarifikasi,” ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Idham menjelaskan, hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.

Di mana sesuai dengan peraturan tersebut maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis mengenai keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Sesuai dengan peraturan tersebut maka laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan:

  1. Identitas kependudukan pelapor yang jelas;
  2. Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  3. Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Adapun tanggapan masyarakat yang merasa bahwa namanya dicatut sebagai anggota partai politik maka bisa melaporkan melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Menurut Idham, pelaporan tersebut bisa dilakukan melalui laman tersebut tanpa masyarakat harus datang ke KPU wilayah untuk melaporkan.

Konsekuensi bagi parpol yang terbukti mencatut nama

Idham menjelaskan, konsekuensi yang bisa didapatkan oleh partai politik yang terbukti mencatut nama menurutnya adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Konsekuensi di TMS kan, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Idham.

Sebagai informasi, KPU telah membuka Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada publik.

Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa melihat daftar pengurus maupun keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU.

Selain itu, melalui portal ini masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Cara pengecekan publik cukup memasukkan NIK ke dalam situs resmi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Nantinya sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar di Sipol.

"Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, dikutip dari Kompas.com, 11 Agustus 2022.

Betty menyebut, verifikator KPU nantinya akan mengklarifikasi laporan yang masuk terkait tanggapan pencatutan nama kepada partai politik.

Apabila terverifikasi bahwa warga itu bukan anggota suatu partai politik maka menurutnya diwajibkan untuk menghapus dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/03/164500865/ramai-soal-nama-warga-dicatut-sebagai-anggota-parpol-ini-penjelasan-kpu

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke