Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Kompas.com - 29/08/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Kembalikan Ayat TPG

Tunjangan profesi guru tidak dihapus

Terkait hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek pun buka suara.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan, guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," kata dia, dikutp dari Antara, (28/8/2022).

Menurutnya, guru ASN yang belum mendapat TPG akan mendapatkan peningkatan penghasilan.

Penghasilan tersebut melalui pengaturan bahwa guru yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapatkan penghasilan, termasuk tunjangan.

Sementara guru swasta yang belum mendapat TPG guru, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah.

Sehingga, memungkinkan yayasan memberi gaji lebih tinggi kepada para gurunya.

Melalui RUU Sisdiknas, kata Anindito, guru yang belum mendapat sertifikasi akan tetap mendapatkan peningkatan penghasilan.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu sertifikasi terlebih dahulu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com