KOMPAS.com - Hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tak ada satupun klausul tentang "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".
Melainkan, hanya ada "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial" yang tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.
Menurut Satriwan, hal ini menjadi masalah lantaran RUU Sisdiknas diwacanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Padahal, merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tunjangan profesi guru.
"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai tunjangan profesi guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," ujar Satriwan, dikutip dari Kompas.com, (28/8/2022).
Lantas, berapa besaran tunjangan profesi guru?
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud
Tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.
TPG diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulannya.
Merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
TPG ini diberikan pemerintah setiap bulan, terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Adapun besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rinciannya:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Sementara itu, bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.
Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Kembalikan Ayat TPG
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan, guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," kata dia, dikutp dari Antara, (28/8/2022).
Menurutnya, guru ASN yang belum mendapat TPG akan mendapatkan peningkatan penghasilan.
Penghasilan tersebut melalui pengaturan bahwa guru yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapatkan penghasilan, termasuk tunjangan.
Sementara guru swasta yang belum mendapat TPG guru, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah.
Sehingga, memungkinkan yayasan memberi gaji lebih tinggi kepada para gurunya.
Melalui RUU Sisdiknas, kata Anindito, guru yang belum mendapat sertifikasi akan tetap mendapatkan peningkatan penghasilan.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu sertifikasi terlebih dahulu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.