Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud

Kompas.com - 29/08/2022, 09:54 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Banyak kalangan mengecam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Bahkan, RUU Sisdiknas itu sudah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Tangsel dan Bogor Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Kecaman itu salah satunya dilontarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hal itu karena dalam RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSAKP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo angkat suara.

Menurut dia, Kemendikbud Ristek selalu memperjuangkan guru lewat RUU Sisdiknas, khususnya dalam memperjuangkan agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Saat ini, kata dia, guru harus antre mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," ucap dia dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Depok dan Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK 2022

RUU Sisdiknas, sebut dia, memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan yang diberikan lewat pengaturan guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, lanjut dia, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki," jelas dia.

Sekali lagi, kata dia, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru bisa mendapat kenaikan penghasilan.

Baca juga: 15 Sekolah Terbaik di Jawa Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2022

"Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com