KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan baru naik pesawat per hari ini, 29 Agustus 2022.
Aturan baru naik pesawat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022).
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Adapun kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).
Baca juga: Aturan Baru, Mulai 25 Agustus Pelaku Perjalanan Wajib Booster
Dilansir dari laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memehuni aturan berikut ini:
Aturan baru tersebut menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat.
Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat yang termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog
Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan.
Adapun protokol kesehatan bagi penumpang pesawat adalah sebagai berikut:
Aturan baru naik pesawat ini mencabut SE Menhub No 77 Tahun 2022 dan mulai diterapkan pada 29 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.