Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pemukulan Sopir Bus Transjakarta

Kompas.com - 27/08/2022, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan berisi video seorang pria yang memukul sopir Transjakarta, Jumat (26/8/2022). 

Dalam video tersebut, tampak pria pengendara mobil menghampiri sebuah bus transjakarta dengan marah-marah.

"Makanya, lo ngerti enggak di belakang? Lo ngerti enggak di belakang, gue tanya?" kata pria pengendara mobil.

Keduanya pun sempat terlibat cekcok, sebelum pengendara mobil memukul sopir bus transjakarta.

Setelah memukul sopir bus, pengendara mobil tersebut kemudian pergi.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral pria pukul sopir bus transjakarta.

Berikut 4 fakta seputar cekcok berujung pemukulan tersebut:

Baca juga: Pengendara Mobil yang Tampar Sopir Transjakarta Dipastikan Bukan Polisi

1. Tak ada unsur kecelakaan

Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto tak menemukan adanya unsur kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, insiden itu murni karena penganiayaan.

"Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan," kata Edy, Jumat.

2. Dilaporkan ke polisi

Atas kejadian itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dialami sopirnya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT Transjakarta Iwan Samariansyah menuturkan, keributan itu bukan karena kesalahan sopirnya.

"Kalau menurut keterangan pramudi kami dan info dari saksi, pramudi kami tidak salah," kata Iwan.

Pihaknya pun secara tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan dan dapat mengganggu kelancaran perjalanan.

Baca juga: Pengendara Mobil Tampar Sopir Bus Transjakarta karena Emosi Serempetan di Jalan

Halaman:

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com