KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan kewajiban booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Baca juga: Booster Kedua Mulai Disuntikkan, Jenis Vaksin Apa yang Direkomendasikan?
Sesuai dengan aturan ini, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah booster dan tak ada opsi pilihan bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen seperti aturan sebelumnya.
“(Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas) harus booster untuk bisa melakukan perjalanan,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Adapun aturan ini mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Menurut aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Selain itu, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan booster.
“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
Adapun bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara untuk PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api via Website dan KAI Access
Untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Sesuai dengan aturan terbaru ini, hasil negatif PCR maupun rapid tes antigen tidak lagi wajib untuk dilampirkan.
Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi ini tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.