Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Mulai 25 Agustus Pelaku Perjalanan Wajib Booster

Kompas.com - 27/08/2022, 15:06 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan kewajiban booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Baca juga: Booster Kedua Mulai Disuntikkan, Jenis Vaksin Apa yang Direkomendasikan?

Sesuai dengan aturan ini, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah booster dan tak ada opsi pilihan bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen seperti aturan sebelumnya.

“(Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas) harus booster untuk bisa melakukan perjalanan,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Adapun aturan ini mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster


Aturan lengkap 

Menurut aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Selain itu, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan booster.

PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Adapun bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara untuk PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api via Website dan KAI Access

Stasiun Gambir dan Pasarsenen sediakan layanan tes RT-PCR bagi penumpang yang belum booster.dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta Stasiun Gambir dan Pasarsenen sediakan layanan tes RT-PCR bagi penumpang yang belum booster.

Untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Sesuai dengan aturan terbaru ini, hasil negatif PCR maupun rapid tes antigen tidak lagi wajib untuk dilampirkan.

Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi ini tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.

Meski demikian PPDN tersebut wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tak bisa mengikuti vaksinasi.

Adapun aturan-aturan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.

Aturan dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas.

Baca juga: KAI Mau Beli Kereta Baru Kelas Ekonomi, Bagaimana Harga Tiketnya?

Protokol kesehatan

Pelaku perjalanan juga diharuskan mematuhi ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN yakni:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com