"Sepengetahuan saya untuk sidang kode etik, terperiksa akan dihadirkan dalam sidang kode etik, sehingga publik akan melihat yang bersangkutan," terang Poengky.
Selain itu, dalam sidang kode etik yang dilakukan Polri, Kompolnas akan turut hadir dengan diwakilkan Pudji Hartanto Iskandan dan Yusuf Warsyim.
"Sidang kode etik ini kan nantinya banyak orang yg disidangkan, jadi kami akan bergantian hadir," jelas Poengky.
Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa alasan belum ditunjukkannya sambo ke hadapan publik karena strategi penyidikan.
“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Sigit.
Sigit menegaskan apabila Sambo nantinya akan tetap diekspose oleh Polri seperti tersangka tindak pidana lainnya.
“Tentunya, pada saatnya nanti, tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ujar Sigit.
Saat ini tim khusus (timsus) masih melakukan proses pengembangan perkara terhadap Sambo, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” jelas Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.