Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik

Kompas.com - 25/08/2022, 09:25 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat mempertanyakan Irjen Ferdy Sambo yang tak kunjung ditunjukkan ke publik.

Padahal, Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa belum dimunculkannya Sambo di hadapan publik menjadi salah satu pertanyaan besar bagi masyarakat.

Pertanyaan tersebut ditanyakan Sahroni secara langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan rapat antara Polri dan Komisi III.

“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” kata Sahroni dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Diketahui Sambo menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam perkara ini dan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Atas perannya dalam kematian Brigadir J, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saran Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan Polri untuk segera memperlihatkan Sambo kepada publik.

Hal tersebut dilakukan agar tidak muncul dugaan adanya keistimewaan yang diberikan oleh Polri kepada Sambo.

"Segera munculkan, agar publik bisa melihat FS sungguh-sungguh ditahan, sehingga tidak muncul dugaan FS diistimewakan," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Poenky menyebut jika kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Sambo dan beberapa anggota Polri sangat menarik pertahtian publik.

Oleh sebab itu, masyarakat mempertanyakan kenapa Sambo tak kunjung diperlihatkan kepada publik meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengunduran Diri Sambo, Pencopotan 24 Polisi, hingga Penggeledahan 4 Rumah

"Karena Kepolisian biasanya ekspose ke media ketika sudah ada penetapan tersangka," ujar Poengky.

Perlu diketahui pada Kamis (25/8/2022), Polri akan melakukan sidang kode etik secara tertutup kepada Sambo.

Poengky menilai dengan adanya sidang kode etik tersebut merupakan momentum Polri untuk memperlihatkan Sambo kepada publik.

"Sepengetahuan saya untuk sidang kode etik, terperiksa akan dihadirkan dalam sidang kode etik, sehingga publik akan melihat yang bersangkutan," terang Poengky.

Selain itu, dalam sidang kode etik yang dilakukan Polri, Kompolnas akan turut hadir dengan diwakilkan Pudji Hartanto Iskandan dan Yusuf Warsyim.

"Sidang kode etik ini kan nantinya banyak orang yg disidangkan, jadi kami akan bergantian hadir," jelas Poengky.

Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Alasan Kapolri tak kunjung perlihatkan Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa alasan belum ditunjukkannya sambo ke hadapan publik karena strategi penyidikan.

“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Sigit.

Sigit menegaskan apabila Sambo nantinya akan tetap diekspose oleh Polri seperti tersangka tindak pidana lainnya.

“Tentunya, pada saatnya nanti, tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ujar Sigit.

Saat ini tim khusus (timsus) masih melakukan proses pengembangan perkara terhadap Sambo, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” jelas Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com