Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Jadinya Kapan?

Kompas.com - 14/08/2022, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikkan tarif ojek online (ojol) hari ini, Minggu (14/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan aturan kenaikan tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan diberlakukan selambatnya 10 hari, yang seharusnya diterapkan hari ini.

Meski demikian, penyesuaian tarif tersebut dibatalkan dan akan diperpanjang menjadi selambatnya 25 hari sejak Kepmen tersebut ditetapkan.

Lantas, apa alasan tarif ojol batal naik hari ini dan kapan jadinya tarif ojol naik?

Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Simak Penjelasan Kemenhub

Kapan tarif ojek online naik?

Kemenhub menyampaikan, pembatalan pemberlakuan kenaikan tarif ojol hari ini dikarenakan masih perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali dari Kemenhub, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, maka Kemenhub melakukan penyesuaian waktu penerapan tarif ojol yang baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, berdasarkan masukan banyak pihak maka Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi menjadi 25 hari.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro, dikutip dari Kompas,com, Minggu (14/8/2022).

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit pada 4 Agustus 2022, maka tarif baru ojek online akan diterapkan paling lambat 25 hari kalender dari terbitnya aturan tersebut, yakni 29 Agustus 2022.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro, dilansir dari Kontan, Minggu (14/8/2022).

Pihak Kemenhub pun berharap agar perusahaan aplikasi bisa segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan dalam waktu tersebut.

Berapa tarif ojek online baru?

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini

Tarif baru ojek online

Sesuai dengan aturan baru, maka tarif ojek online ditetapkan berdasarkan zona, yakni:

Biaya jasa Zona 1

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal antara Rp 9.250- Rp 11.500

Zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Bali.

Biaya jasa Zona II

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Biaya jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Biaya jasa minimal yang dimaksud dalam rincian di atas adalah biaya yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com