Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syaiful Arif
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP)

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP), Staf Ahli MPR RI. Mantan Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018). Penulis buku; (1) Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH Yudian Wahyudi, PhD (2022).  (2) Pancasila versus Khilafah (2021), (3) Pancasila, Pemikiran Bung Karno (2020), (4) Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (2018), (5) Falsafah Kebudayaan Pancasila (2016), serta beberapa buku lain bertema kebangsaan, Islam dan kebudayaan.

Urgensi Pemikiran Yudian Wahyudi tentang Keselarasan Pancasila dan Syariah Islam

Kompas.com - 28/07/2022, 11:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Langkah penyelarasan

Pembacaan Yudian terhadap hubungan Pancasila, syariah dan tauhid tersebut merupakan jalan keluar dari pembenturan antara Pancasila dan syariah Islam. Artinya, ketika sebagian kelompok Islam masih mengidealkan Piagam Jakarta karena memuat syariah, maka pandangan tersebut sebenarnya tidak diperlukan, karena menurut Yudian, syariah tidak hilang di dalam Pancasila. Hal ini disebabkan oleh keberadaan tauhid dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sumber bagi syariah. Dengan demikian, alih-alih Pancasila telah meniadakan syariah; yang terjadi justru sebaliknya, bahwa Pancasila bagi umat Islam, bersifat melindungi syariah karena ia memuat nilai tauhid.

Baca juga: Mengapa Kita Perlu Mengembangkan Nilai-nilai Pancasila?

Pemahaman bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan tauhid dikembangkan oleh Kiai Wahid Hasyim. Pemahaman ini lalu diajukan Kiai Wahid kepada Ki Bagus Hadikusumo, sehingga Ki Bagus juga memiliki pandangan serupa. Soal Kiai Wahid mengajak Ki Bagus memaknai sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai cerminan tauhid diinformasikan oleh tokoh Muhammadiyah yang terlibat dalam rapat tanggal 18 Agustus 1945, yakni Mr. Kasman Singodimedjo (1982: 129).

Selain menegaskan kandungan syariah dalam Pancasila, Yudian juga merumuskan keselarasan syariah Islam dan Pancasila, melalui beberapa langkah.

Pertama, menyamakan sifat Pancasila dan syariah yang memiliki dualitas nilai. Dualitas nilai tersebut mengacu pada sifat keduanya yang Ilahi pada satu sisi, serta duniawi (wadl’i) pada saat bersamaan. Artinya, alih-alih Pancasila hanya bersifat duniawi (sekular), ia justru merupakan dasar negara yang bersifat ilahi sekaligus duniawi. Demikian pula, alih-alih syariah Islam hanya bersifat ilahi; ia bersifat ilahi sekaligus duniawi. Mengapa? Karena selain memuat sila-sila kemanusiaan dan kebangsaan yang duniawi, Pancasila juga memuat sila ketuhanan yang ilahi. Demikian pula, selain merupakan hukum Allah SWT, syariah Islam adalah hukum Tuhan yang diperuntukkan bagi manusia, serta melibatkan “metodologi manusia” (tafsir, qiyas, ijma’) dalam mengamalkan syariah tersebut.

Dualitas Pancasila sebagai “yang ilahi” dan “yang duniawi” ini merupakan gagasan yang tidak asing, sebab Mr. Muhammad Yamin dalam Sistema Filsafah-Pantjasila (1958) misalnya, memiliki gagasan serupa. Menurut Yamin, di dalam Pancasila terdapat filsafat ketuhanan yang bersumber dari wahyu (sila Ketuhanan YME), sekaligus filsafat kemanusiaan yang bersumber dari rasionalitas.

Hanya saja, Yudian lalu memperjelas gagasan ini melalui tradisi pemikiran hukum Islam, yang ia dasarkan pada kritiknya terhadap pemikiran Hasan Hanafi tentang sekularitas syariah Islam. Menurut Hanafi, syariah bersifat sekular karena ia memuat nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana berkembang di Eropa Abad Pencerahan. Bagi Yudian, gagasan ini bersifat ekstrem, karena selain memuat sekularitas (bukan sekularisme), syariah juga bersifat ilahiah. Kritik Yudian terhadap pemikiran Hasan Hanafi ia tulis dalam Is Islamic Law Secular? A Critical Study of Hasan Hanafi’s Legal Philosophy. Tulisan tersebut ia paparkan di Harvard Law School pada 4 Desember 2003.

Gagasan Yudian tentang Pancasila yang bersifat dualitas ilahi-duniawi ini bisa menjadi jalan keluar dari pembenturan Islam dan Pancasila, karena dasar negara ini dihakimi sebagai sesuatu yang hanya bersifat sekular.

Kedua, penyelarasan Pancasila dengan maqashid al-syari’ah. Menurut Yudian, maqashid al-syari’ah memuat tiga tujuan, yakni tujuan yang bersifat niscaya (maqashid al-dlaruriyyah), tujuan yang bersifat kebutuhan (maqashid al-hajiyyah) dan tujuan yang bersifat ornamental (maqashid al-tahsiniyyah). Ketiga tujuan ini bersifat kesatuan. Dalam hal ini, maqashid al-dlaruriyyah memuat lima perlindungan hal-hal yang niscaya dalam kehidupan manusia, yakni perlindungan terhadap agama (hifdz al-din), perlindungan nyawa (hifdz al-nafs), perlindungan akal (hifdz al-‘aql), perlindungan keturunan (hifdz al-nasl) dan perlindungan harta (hifdz al-maal).

Dalam konteks inilah, nilai-nilai Pancasila mencerminkan berbagai prinsip maqashid al-syari’ah tersebut, yakni semua sila Pancasila mencerminkan maqashid al-dlaruriyyah, seperti sila ketuhanan (hifdz al-din), sila kemanusiaan (hifdz al-nafs), sila kebangsaan (hifdz al-nasl), sila demokrasi (hifdz al-a’ql), dan sila keadilan sosial (hifdz al-maal). Kelima sila ini pun terangkum dalam ketiga jenis maqashid tersebut, yakni sila kebangsaan (persatuan nasional) dan sila demokrasi merupakan maqashid al-hajiyyah yang dibutuhkan untuk menopang perwujudan maqashid al-dlaruriyyah dari kelima sila Pancasila.

Artinya, tanpa persatuan bangsa (keamanan dan ketentraman) serta demokrasi, maka perwujudan nilai-nilai Pancasila yang merupakan perwujudan dari hak-hak asasi manusia, tidak akan terjamin. Selanjutnya, Pancasila itu sendiri merupakan maqashid al-tahsiniyyah, atau tujuan ornamental dari pelaksanaan maqashid al-syari’ah di Indonesia. Sebagai istilah dan konsep, Pancasila merupakan “bentuk lokal” dari pengamalan maqashid al-syari’ah di Indonesia, yang tidak terdapat di negara-negara muslim lainnya.

Dalam kaitan ini, Pancasila meluas, tidak hanya sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, tetapi menjadi bagian dari khazanah pengamalan syariah Islam di Indonesia. Hal ini tentu masuk akal, sebab akar kata Pancasila sendiri berasal dari khazanah keagamaan, yakni Buddha, dimana Pancasila pada awalnya berarti lima moralitas Buddhisme.

Ketiga, reorientasi fikih Indonesia dalam rangka kontekstualisasi hukum Islam ke dalam sistem hukum modern di Indonesia. Gagasan ini Yudian rumuskan dalam tesisnya di McGill University, Kanada pada 1993, dengan judul Hasbi’s Theory of Ijtihad in the Context of Indonesia Fiqh. Tesis tersebut mengkaji gagasan fikih Indonesia dari ahli fikih Nusantara, Hasbi Ash-Shiddieqy. Tesis Yudian mengembangkan gagasan Hasbi tentang ijtihad bi al-ra’yi (ijtihad dengan akal) melalui qiyas (analogi), berdasarkan prinsip kemaslahatan (maslahat), kebaikan (istihsan) dan tradisi (‘urf).

Yudian lalu mengembangkan gagasan itu dengan merumuskan metode ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai perwujudan dari lembaga perumus hukum Islam dalam sejarah Islam, yakni ahl al-halli wa al-‘aqd (ahwa). Ijtihad kolektif ini lalu membentuk ijma’ jama’i (konsensus kolektif) pada level kenegaraan.

DPR sebagai “ahwa” ini telah melahirkan banyak perundang-undangan bernuansa syariah. Baik syariah secara formal, seperti UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, hingga Instruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pembentukan hukum Islam juga dilakukan dalam kerangka maqashid al-syari’ah, di mana berbagai UU yang melindungi hak-hak dalam maqashid al-dlaruriyyah, Yudian masukkan dalam kategori hukum Islam, meskipun secara formal bukan merupakan hukum Islam.

Misalnya, perlindungan terhadap akal dan harta dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Bahkan UU No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga merupakan hukum Islam, karena ia melindungi nyawa yang dijaga oleh maqashid al-syari’ah. (Yudian, 1995: 55-58)

Dalam kaitan ini, DPR-MPR beserta produk perundang-undangan yang lahir darinya, Yudian tempatkan sebagai produk ijma’ jama’i di Indonesia. Itulah yang membuatnya sampai pada kesimpulan, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi merupakan otoritas hukum tertinggi bagi umat Islam. Hal ini didasarkan pada prosedur perumusan hukum Islam melalui qiyas dan ijma’ berdasarkan prinsip kemaslahatan, kebaikan dan tradisi.

Artinya, sistem hukum modern di Indonesia, beserta tata negaranya, telah “diislamkan” oleh Yudian berdasarkan metodologi perumusan hukum di dalam Islam. Dalam konteks inilah, sistem hukum modern yang menaungi syariah dan maqashid al-syari’ah tersebut berdiri di atas norma dasar hukum Pancasila.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa Yudian Wahyudi telah mengembangkan hubungan Pancasila dan syariah Islam secara keilmuan. Hal ini disebabkan pendekatannya terhadap syariah yang bersifat ilmiah, melalui pendekatan filsafat hukum Islam (ushul fiqh). Hubungan Pancasila dan syariah yang bersifat ilmiah ini yang telah meleraikan ketegangan antar-keduanya. Satu ketegangan yang sampai sekarang belum bisa dileraikan oleh kelompok Muslim yang memahami syariah sebagai ideologi, bukan sebagai ilmu. Inilah letak vital urgensi pemikiran Kepala BPIP, Prof Kiai Haji Yudian Wahyudi, PhD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com