Yakni, hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
Baca juga: Citayam Fashion Week dan Demokratisasi Eksistensi Bergaya Busana
Manfaat pendaftaran merek
Menjadi salah satu jenis kekayaan intelektual, merek merupakan hasil kreativitas seseorang yang patut dilindungi, salah satunya dengan mendaftarkan ke DJKI Kemenkumham.
Dikutip dari laman DJKI, pendaftaran merek memiliki berbagai manfaat dan fungsi, antara lain:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Adapun pengertian merek, adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Fungsi utama merek, yakni guna membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Selain itu, kehadiran merek juga memiliki beberapa fungsi lain, seperti:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan produksi orang lain.
- Alat promosi, sehingga cukup mempromosikan hasil produksinya dengan menyebutkan merek.
- Jaminan atas mutu barang.
- Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.
Baca juga: Arti Created by the Poor, Stolen by the Rich, Viral Setelah Baim Wong dan Indigo Mendaftarkan Citayam Fashion Week
Alasan penolakan pendaftaran merek
Meski pendaftaran merek ke DJKI Kemenkumham amat penting dan memiliki sejumlah manfaat, akan tetapi permohonan pendaftaran tersebut dapat ditolak dengan berbagai alasan.
Berikut sejumlah alasan penolakan permohonan pendaftaran merek:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara maupun lembaga nasional/internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, maupun stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.