Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong Daftarkan HAKI "Citayam Fashion Week", Apa Itu HAKI?

Kompas.com - 25/07/2022, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Yakni, hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu.

Baca juga: Citayam Fashion Week dan Demokratisasi Eksistensi Bergaya Busana

Manfaat pendaftaran merek

Menjadi salah satu jenis kekayaan intelektual, merek merupakan hasil kreativitas seseorang yang patut dilindungi, salah satunya dengan mendaftarkan ke DJKI Kemenkumham.

Dikutip dari laman DJKI, pendaftaran merek memiliki berbagai manfaat dan fungsi, antara lain:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Adapun pengertian merek, adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Fungsi utama merek, yakni guna membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Selain itu, kehadiran merek juga memiliki beberapa fungsi lain, seperti:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan produksi orang lain.
  • Alat promosi, sehingga cukup mempromosikan hasil produksinya dengan menyebutkan merek.
  • Jaminan atas mutu barang.
  • Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.

Baca juga: Arti Created by the Poor, Stolen by the Rich, Viral Setelah Baim Wong dan Indigo Mendaftarkan Citayam Fashion Week

Alasan penolakan pendaftaran merek

Meski pendaftaran merek ke DJKI Kemenkumham amat penting dan memiliki sejumlah manfaat, akan tetapi permohonan pendaftaran tersebut dapat ditolak dengan berbagai alasan.

Berikut sejumlah alasan penolakan permohonan pendaftaran merek:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara maupun lembaga nasional/internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, maupun stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com