Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baim Wong Daftarkan HAKI "Citayam Fashion Week", Apa Itu HAKI?

KOMPAS.com - Istilah HAKI mendadak menjadi topik pembicaraan di media sosial Twitter usai Baim Wong mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week".

PT Tiger Wong Entertainment, bisnis milik Baim Wong mendaftarkan merek tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dilansir dari laman PDKI (25/7/2022), permohonan merek tersebut diajukan pada 20 Juli 2022 dengan nomor JID2022052181.

Tertulis, merek "Citayam Fashion Week" yang diajukan masuk dalam klasifikasi kelas 41, yakni kategori pendidikan, penyediaan latihan, hiburan, kegiatan olahraga, dan kesenian.

Adapun tercantum dalam keterangan jenis barang, "Citayam Fashion Week" merupakan hiburan dalam sifat peragaan busana.

Terkait hal ini, Baim Wong pun membenarkan perusahaannya telah mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week".

"Iya betul," kata Baim, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Lantas, apa itu HAKI? Apa manfaat pendaftaran HAKI?

Pengertian HAKI

HAKI adalah kepanjangan dari istilah Hak Kekayaan Intelektual.

Menurut Damian, sebagaimana dikutip Jurnal Media Hukum (2010), kekayaan intelektual adalah kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.

Kreativitas manusia tersebut harus menghasilkan suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Guna melindungi kekayaan intelektual, lahirlah sebuah perlindungan hukum yang disebut hak kekayaan intelektual atau HAKI.

HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok.

Dengan demikian, HAKI merupakan hak privat bagi seseorang atau kelompok yang menghasilkan kekayaan intelektual.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual.

Yakni, hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu.

Manfaat pendaftaran merek

Menjadi salah satu jenis kekayaan intelektual, merek merupakan hasil kreativitas seseorang yang patut dilindungi, salah satunya dengan mendaftarkan ke DJKI Kemenkumham.

Dikutip dari laman DJKI, pendaftaran merek memiliki berbagai manfaat dan fungsi, antara lain:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Adapun pengertian merek, adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Fungsi utama merek, yakni guna membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Selain itu, kehadiran merek juga memiliki beberapa fungsi lain, seperti:

Alasan penolakan pendaftaran merek

Meski pendaftaran merek ke DJKI Kemenkumham amat penting dan memiliki sejumlah manfaat, akan tetapi permohonan pendaftaran tersebut dapat ditolak dengan berbagai alasan.

Berikut sejumlah alasan penolakan permohonan pendaftaran merek:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara maupun lembaga nasional/internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, maupun stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/25/180000965/baim-wong-daftarkan-haki-citayam-fashion-week-apa-itu-haki-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke