Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baim Wong Daftarkan HAKI "Citayam Fashion Week", Apa Itu HAKI?

Kompas.com - 25/07/2022, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah HAKI mendadak menjadi topik pembicaraan di media sosial Twitter usai Baim Wong mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week".

PT Tiger Wong Entertainment, bisnis milik Baim Wong mendaftarkan merek tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dilansir dari laman PDKI (25/7/2022), permohonan merek tersebut diajukan pada 20 Juli 2022 dengan nomor JID2022052181.

Tertulis, merek "Citayam Fashion Week" yang diajukan masuk dalam klasifikasi kelas 41, yakni kategori pendidikan, penyediaan latihan, hiburan, kegiatan olahraga, dan kesenian.

Adapun tercantum dalam keterangan jenis barang, "Citayam Fashion Week" merupakan hiburan dalam sifat peragaan busana.

Terkait hal ini, Baim Wong pun membenarkan perusahaannya telah mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week".

"Iya betul," kata Baim, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Lantas, apa itu HAKI? Apa manfaat pendaftaran HAKI?

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week, Warganet: Created by The Poor, Stolen by The Rich

Pengertian HAKI

HAKI adalah kepanjangan dari istilah Hak Kekayaan Intelektual.

Menurut Damian, sebagaimana dikutip Jurnal Media Hukum (2010), kekayaan intelektual adalah kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.

Kreativitas manusia tersebut harus menghasilkan suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Guna melindungi kekayaan intelektual, lahirlah sebuah perlindungan hukum yang disebut hak kekayaan intelektual atau HAKI.

HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok.

Dengan demikian, HAKI merupakan hak privat bagi seseorang atau kelompok yang menghasilkan kekayaan intelektual.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com