Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Anies Naikkan UMP, Digugat Pengusaha, hingga Dibatalkan PTUN

Kompas.com - 13/07/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Kepgub tersebut berisi kenaikan 5,1 persen atau setara Rp 225.667 sehingga UMP DKi adalah Rp4.641.854.

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat yakni Gubernur Anies untuk mencabut kepgub tersebut.

Putusan lain, yakni majelis hakim mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Majelis hakim juga menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Baca juga: KSPI Minta Anies Tak Patuhi Putusan PTUN soal Penurunan UMP DKI 2022

Tanggapan Pemprov

Wakil Gubernur DKI jakarta Ahmad Riza Patria memberikan responnya mengenai hal tersebut.

Riza menyampaikan saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mempelajari putusan tersebut.

"Ya, kami sedang evaluasi, kaji, nanti kami sampaikan (hasil evaluasi terhadap putusan PTUN)," paparnya.

Riza menyampaikan saat ini pihak Pemprov DKI tengah mengkaji apakah akan melakukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com