Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Anies Naikkan UMP, Digugat Pengusaha, hingga Dibatalkan PTUN

Kompas.com - 13/07/2022, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP 2022 DKI Jakarta.

PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies mencabut kepgub tersebut.

Gugatan tersebut dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com 12 Juli 2022.

Berikut duduk perkara gugatan Apindo kepada Anies hingga akhirnya UMP DKI Turun:

Baca juga: Kala PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Apindo soal UMP DKI 2022...

Anies revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen

Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka nilai UMP 2022 naik menjadi Rp 4.641.854 dari yang sebelumnya ditetapkan kenaikan di angka Rp 4.416.186.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies, dikutip dari Kompas.com, 18 Desember 2022.

Anies berharap, revisi kenaikan UMP membuat Pemprov DKI bisa membuat daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Sementara Anies menyebut keputusannya menaikkan UMP didasarkan pada asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Apalagi menurut Anies dalam enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta yakni 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Baca juga: Soal Kemungkinan Banding Putusan PTUN Terkait UMP, Wagub DKI: Kami sedang Evaluasi

Ditentang para pengusaha

Kebijakan menaikkan UMP DKI Jakarta tersebut ditentang oleh para pengusaha yang tergabung dalam Apindo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Jarang Diketahui, Ini 6 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Es Teh Saat Cuaca Panas

Jarang Diketahui, Ini 6 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Es Teh Saat Cuaca Panas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com