Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Tepat Menyembelih Hewan Kurban?

Kompas.com - 10/07/2022, 06:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau hari raya kurban jatuh pada Minggu (10/7/2022).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar pada Rabu (29/6/2022).

Kemenag pun telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi.

Baca juga: Tak Hanya Sekali Hari Idul Adha di Indonesia Beda dengan Saudi, Apa Sebabnya?

Lantas, kapan waktu yang tepat menyembelih hewan kurban?

Waktu terbaik menyembelih hewan kurban

Kemenag menjelaskan, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik.

Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada 10 Zulhijah, sementara hari tasyrik jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Artinya, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan pada 10-13 Juli 2022.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh juga mengungkapkan hal yang sama.

"Waktu penyembelihan kurban itu mulai dari usai shalat Idul Adha hingga hari ketiga tasyriq. Dengan demikian waktunya membentang selama 4 hari," katanya, saat dihubungi Kompas.com, 17 Juli 2021.

"Keluasan waktu ini perlu dioptimalkan untuk menghindari penumpukan," imbuhnya.

Baca juga: Kapan Puasa Jelang Idul Adha 2022? Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, Arafah

 

Sapi salah satu hewan kurban yang harus memenuhi syarat agama Islam dan kesehatan. Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih hewan di saat penyakit PMK merebak di indonesia.KOMPAS.COM/ROSYID A AZHAR Sapi salah satu hewan kurban yang harus memenuhi syarat agama Islam dan kesehatan. Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih hewan di saat penyakit PMK merebak di indonesia.

Kriteria hewan kurban

Merujuk SE Nomor 10 Tahun 2022 di atas, berikut kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur, yaitu:

  • Unta minimal umur 5 (lima) tahun
  • Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
  • Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • Tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Baca juga: Kapan Idul Adha 2022? Ini Tanggalnya Menurut Pemerintah, PBNU, dan Muhammadiyah

Penyembelihan di rumah potong hewan

Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

  • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Kemenag Tetapkan Idul Adha Jatuh 10 Juli, Muhammadiyah 9 Juli 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com