KOMPAS.com - Haji furoda adalah haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia atau visa mujamalah.
Calon jemaah haji furoda tidak perlu antre hingga belasan atau puluhan tahun karena kuota hajinya di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI atau bisa juga disebut dengan haji nonkuota.
Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi Tidak Ikut Manasik Haji
Penjelasan mengenai aturan haji furoda dapat dilihat pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Haji Furoda/Mujamalah.
Disebutkan dalam Pasal 18:
Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Pasal 19
PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
Dikutip dari hajifuroda.id, berikut ini kelebihan haji furoda:
Jemaah haji furoda bisa berangkan haji tanpa antre seperti jemaah haji pada umumnya, berapa biaya haji furoda?
Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?