Kriteria hewan kurban
Merujuk SE Nomor 10 Tahun 2022 di atas, berikut kriteria hewan kurban:
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2. Cukup umur, yaitu:
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
- Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
- Tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Baca juga: Kapan Idul Adha 2022? Ini Tanggalnya Menurut Pemerintah, PBNU, dan Muhammadiyah
Penyembelihan di rumah potong hewan
Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca juga: Kemenag Tetapkan Idul Adha Jatuh 10 Juli, Muhammadiyah 9 Juli 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.