Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu MPLS? Aturan, Tujuan, dan Pelaksanaannya

Kompas.com - 05/07/2022, 20:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) saat ini sudah lama dan tergantikan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Pada masa MPLS, seluruh siswa baru akan mengikuti kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan.

Sehingga, siswa mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru.

Saat pengenalan lingkungan sekolah MPLS tidak dibenarkan untuk melakukan praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, dan bullying.

Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Pahami Tujuan Diadakan MPLS bagi Siswa

Apa itu MPLS?

Dikutip dari Buku Saku MPLS SMP, MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.

Perkenalan tersebut dapat mengenalkan antarmurid baru dengan kakak kelas ataupun guru yang mengajar.

Selain itu, MPLS juga dapat mengenalkan komponen sekolah, seperti cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinanan.

MPLS merupakan kegiatan yang wajib diikuti dan dilakukan oleh semua siswa baru, hal tersebut dikarenakan MPLS mempunyai banyak manfaat.

Tujuan MPLS

Berikut manfaat dan tujuan diadakannya MPLS:

  • Mengenali potensi diri siswa baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  • Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Dalam pelaksanaan MPLS, setiap sekolah dapat menyampaikan materi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.

Namun, terdapat beberapa materi yang perlu untuk disampaikan saat pelaksanaan MPLS, seperti:

  1. Wawasan Wiyata Mandala
  2. Kegiatan kesiswaan, baik itu intrakulikuler atau ekstraskurikuler
  3. Pendidikan karakter
  4. Cara belajar efektif
  5. Pengenalam budaya lokal.

Baca juga: 6 Hal Wajib Dilakukan Sekolah dan Larangan Selama Kegiatan MPLS

Jadwal MPLS

Pelaksanaan kegiatan MPLS dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama di awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.

Apabila dilakukan lebih dari 3 hari, maka orang tua siswa dapat mempertanyakan keputusan tersebut.

Pada masa pandemi Covid-19, MPLS dapat dilakukan secara daring atau luring dengan keputusan pemerintah daerah setepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com