KOMPAS.com – Pemerintah menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2 di sejumlah daerah.
Kenaikan level PPKM ini disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 4 Juli 2022.
Lantas, daerah mana saja yang termasuk ke dalam level 2?
Baca juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
Berikut sejumlah daerah yang masuk kriteria yang termasuk ke dalam PPKM Level 2:
1. Jakarta
2. Jawa Barat
3. Banten
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Transportasi Umum Tetap 100 Persen
Sementara itu, daerah yang termasuk ke dalam Level 1 sesuai aturan tersebut, yakni:
1. Banten
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.