KOMPAS.com – Pemerintah menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2 di sejumlah daerah.
Kenaikan level PPKM ini disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 4 Juli 2022.
Lantas, daerah mana saja yang termasuk ke dalam level 2?
Baca juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
Berikut sejumlah daerah yang masuk kriteria yang termasuk ke dalam PPKM Level 2:
1. Jakarta
2. Jawa Barat
3. Banten
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Transportasi Umum Tetap 100 Persen
Sementara itu, daerah yang termasuk ke dalam Level 1 sesuai aturan tersebut, yakni:
1. Banten
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang